PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 454
Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. Pasal. . . SK No 253072 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
