PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 45
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. . . SK No 251863 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
