Pasal 433
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b, berupa: a. penarikan barang dari distribusi; b. penutupan lokasi usaha' c. penutupan gudang; d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (2) Paksaan . SK No 253082 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
