PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 432
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
