PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 424
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. paksaan pemerintah; dan/atau d. denda administratif. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. SK No 253085 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
