PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 423
(1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB UMKU sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif PB UMKU sektor Perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
