PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 36
(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum
