PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 345
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup
