Pasal 344
(1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan dengan: a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel Pengawasan; b. melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan; dan/atau c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan. (3) Pengawasan. SK No 194439 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t79 (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut oleh lembaga klasifikasi. (4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka: a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan; dan/atau b. menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan.
