PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 331
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 194443 A Paragraf PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t75_ Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif
