PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 330
(1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional. (2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu.
