PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 323
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
