Pasal 322
(1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan: a. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia; b. adanya laporan pengaduan; c. riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan teknis. (3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label. (4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. SK No 253414A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t72
