Pasal 320
Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi. Pasal 32 1 (1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label. c SK No 253413 A (5) Jenis PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- t7t - (5) Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
