Pasal 319
(1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio dilakukan melalui: a. Pengawasan administrasi; dan/atau b. Pengawasan teknis. (21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio. (4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio; c. pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan d. inspeksi stasiun radio. (5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk memastikan: a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan; b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau c. penggunaan. SK No 253412 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r70 penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu.
