PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 306
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
