PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 305
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
