PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 301
Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
