Pasal 299
(1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan pengamanan setempat. (2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan inventarisasi; b. tindakan pengamanan terhadap bahan, produk, sarana, dan/atau alat dengan membuat garis pengaman; c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau d. sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian penandaan. (3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan setempat. SK No 194381 A (5) Dalam PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3OO Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
