PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 30
(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS. (2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll.
