PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 297
Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194382 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t62-
