PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 296
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
