PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 291
Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan: a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan; b. adanya laporan petugas; c. pada masa puncak angkutan; dan d. adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa
