Pasal 290
(1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan; d. pemantauan; e. uji petik; dan/atau f. pengujian (test). (21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia jasa. (4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi. (6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan. (71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum. Pasal. . . SK No 194384 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
