PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 229
Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS.
