Pasal 22
(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. SK No 251877 A (3) Apabila . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.
