PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 20
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama" antara lain Bangunan Gedung berupa komplek pertokoan, perkantoran, tempat peristirahatan (rest areal, dan pasar. SK No 279960B, Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 Cukup jelas
