PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan dasar; b. PB; C. PB UMKU; d. norma, standar, prosedur, dan kriteria; e. layanan Sistem OSS; f. Pengawasan; g. evaluasi . . SK No 251888 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. evaluasi dan reformasi kebijakan; h. pendanaan; i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan j. sanksi.
