PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 188
(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR. (3) Sistem. . . SK No 193173 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to7- (3) Sistem OSS terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem persyaratan dasar; c. subsistem perizinan berusaha; d. subsistem fasilitas Penanaman Modal; e. subsistem kemitraan; dan f. subsistem Pengawasan. (4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota; d. Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan f. Pelaku Usaha. (1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha
