PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 180
PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha: a. jasa konsultansi keamanan; b. jasa penerapan peralatan keamanan; c. jasa pelatihan keamanan; d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga; e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif
