PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 178
Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan: a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama; b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:
- pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);
- pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau
- perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. SK No 193177 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
