PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 165
PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sarana penanganan pangan segar; b. peredaran pangan segar; dan c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. SK No 193182 A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
