PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 164
(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. obat dan bahan obat; b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan c. pangan olahan. (2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
