Pasal 145
(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi: a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; b. kegiatan . SK No 253393 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial; c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi.
