PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 126
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. pengidentifikasian skala usaha; c. penilaian tingkat bahaya; dan d. penilaian potensi terjadinya bahaya. (2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko.
