Pasal 125
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga. (3) Keterlibatan... SK No 251819 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa: a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha; b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.
