PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 66
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat preventif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa:
- pencegahan penyakit; dan
- deteksi dini termasuk skrining. (21 Skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- skrining tingkat kemandirian untuk mengetahui kebutuhan pendampingan atau bantuan bagi lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual; dan/atau
- skrining
SK No 230532 A
FRESIDEN
- skrining Kesehatan termasuk status gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan Jlwa.
