Pasal 65
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
- menjaga kebersihan diri;
- mengonsumsi gizi seimbang;
- melakukan aktivitas fisik secara rutin;
- memiliki kehidupan sosial;
- memiliki kesempatan berkarya; dan
- memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia. (21 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi $zi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
(3) Dalam...
SK No230531 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat(21hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (41 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
(5) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
(6) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan
berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia. l7l Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
- jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus;
- taman dan sarana olahraga;
- transportasi umum ramah lanjut usia;
- rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau
- fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.
