PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 59
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- pen)rusunan SK No 230529 A
PRESIDEN
30-
- pen5rusunan kebijakan dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- pembinaan dan evaluasi manajemen program yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantanan, dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
- pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup nasional dan lintas provinsi. (2t Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program, bimbingan, dan koordinasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- pembinaan dan evaluasi manajemen program meliputi aspek perenczrnaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota;
- pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota;
- pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- penyelenggaraan dan fasilitasi Pelayanan Kesehatan primer dan lanjutan;
- penyelenggaraan manajemen program meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup kabupaten/kota;
- penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup kabupatenlkota;
- pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup kabupaten/kota.
