Pasal 58
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif. (21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- gizi seimbang;
- gaya hidup sehat;
- Kesehatan jiwa;
- Kesehatan reproduksi;
- kehidupan sosial yang sehat;
- aktivitas fisik;
- konseling; dan
- akses Pelayanan Kesehatan.
(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- imunisasi;
- skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit;
- pelayanan kontrasepsi; dan
- pencegahan lainnya. (41 Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi pen5rulit, dan meningkatkan kualitas hidup.
(5) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas.
(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan.
(7) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan dengan
memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau.
