PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 51
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencana€rn, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja.
