Pasal 50
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan remaja dilakukan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif. (21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- gizi seimbang;
- gaya hidup sehat;
- perkembanganpsikososialpositif;
- Kesehatan reproduksi; dan
- akses layanan Kesehatan.
(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- imunisasi;
- skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyaki|
- pemberian suplementasi gizi; dan
- pencegahan lainnya.
(4) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan meningkatkan kualitas hidup. (s) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas.
(6) Upaya...
SK No 230526 A
PRESIDEN
(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan.
(7) Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selain ditujukan kepada remaja juga ditujukan kepada orang tua atau pengasuh.
