Pasal 36
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
(2) Fasilitas
SK No 230520 A
PRESIDEN
-2t- (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
(3) Satuan pendidikan yang menerima bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
(4) Organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
