Pasal 109
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 huruf b bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi Kesehatannya. (21 Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi.
(3) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan terhadap usia subur yang terdiri atas:
- pasangan usia subur; dan
- kelompok usia subur yang berisiko. (41 Setiap usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak:
- memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi;
- memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi; dan
- memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.
(5) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
huruf c dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi Kesehatan, dan norma agama.
Pasal 1 10
(1) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (2) dilakukan dengan cara yang aman,
bermutu, dan bertanggung jawab.
(2) Pelayanan
SK No230550A
PRESIDEN
(21 Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan prapelayanan kontrasepsi;
- tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
- kegiatanpascapelayanankontrasepsi.
(3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b diberikan pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan.
(4) Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai
standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(5) Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- pos pelayanan terpadu;
- fasilitas pelayanan kefarmasian;
- saat kunjungan rumah; dan
- unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh pemerintah.
Pasal 1 1 1
(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan. (21 Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
(3) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(4) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(5) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin. Pasalll2...
SK No 226959 A
PRESIDEN
Pasal 1 12
(1) Dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan
bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
(2) Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas
keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
(3) Kelebihan embrio dilarang ditanam pada:
- rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
- rahim perempuan lain.
(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak
memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
(5) Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berrrpa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan peizinan berusaha.
(6) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 13
(1) Pelayanan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada aya
