Pasal 107
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan
melalui penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar, aman, bermutu, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender. (21 Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Pasal 1O8
(1) Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan oleh Tenaga
Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (21 Upaya... SK No X4549 A
FRESIDEN
(21 Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Selain Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga dapat dilakukan pada:
- pos pelayanan terpadu;
- satuan pendidikan;
- tempat kerja;
- lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama;
- rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan;
- pusat rehabilitasi sosial; dan
- lembaga kesejahteraan sosial.
