Pasal 79
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanJang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal80 Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... SK No 135236 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerin tah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTER! SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
~~=mciat g Perundang-undangan dan ~'tl!i""-Ainistrasi Hukum I
SK No 135356 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
I. UMUM Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah pusat/pemerintah daerah, yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah yang saat ini diurus oleh PUPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Piutang tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter. Mengingat piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama. Satu hal yang krusial dan perlu dilakukan penguatan dalam pengurusan Piutang Negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi, terutama eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang memiliki jangka waktu berlakunya sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaannya. Oleh karena itu perlu diberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya, sehingga hak atas tanah yang sertifikat/ bukti kepemilikan telah ha bis masa berlakunya namun belum dicabut haknya dengan suatu keputusan pejabat yang berwenang, tetap dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk mendapatkan pelunasan utang, serta pembeli diberi kepastian hukum untuk mendapatkan haknya berdasarkan risalah lelang. Disamping itu perlu pengaturan terkait kewajiban bagi Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni untuk segera mengosongkan objek yang telah terjual lelang, sekaligus risiko yang harus diterimanya saat pengosongan tersebut tidak secara sukarela dilakukan, termasuk pengosongan menggunakan bantuan aparat kepolisian atau pengosongan demi hukum dengan bantuan pengadilan. Untuk ...SK No 135358 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk memperkuat upaya penagihan dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur perluasan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi juga Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini penting mengingat banyak terjadi pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang kepada pihak-pihak lain untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.
II. PASAL DEMI PASAL
