PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 78
(1) Dalam pengurusan Piutang Negara, pelaksanaan tugas
dan wewenang PUPN diselenggarakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang menangani bidang Piutang Negara.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN dapat melakukan koordinasi dan/ a tau kerja sama dengan kementerian dan/ atau lembaga terkait.
