PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN.
(2) Setiap orang yang sengaja melanggar larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76 ...
SK No 135237 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
