Pasal 74
(1) Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang
Negara yang berasal dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara
berlaku secara mu ta tis mutandis terhadap pengurusan piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan piutang
macet pada badan/lembaga/badan hukum publik oleh PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
