PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 67
(1) Penanggung Utang dapat mengajukan permohonan
keringanan utang pokok, bunga, denda dan ongkos/biaya lain, serta keringanan jangka waktu penyelesaian kepada PUPN.
(2) PUPN menyampaikan permohonan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat memberikan:
- persetujuan keringanan; atau
- penolakan keringanan.
Pasal68 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan keringanan utang diatur dalam Peraturan Menteri.
